Waduh! Bahar bin Smith Ingin Diperlakukan Sama dengan "Wanita"


Detikwarga - Setelah beberapa hari, Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan anak di Bogor.

Keberatan dengan penahanan Bahar, pihak pengacara pun memohon agar kliennya tidak ditahan.

"Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan. Surat jaminan juga sudah disiapkan," tegas pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (18/12).

Azis juga meminta polisi menyamakan kasus Habib Bahar dengan kasus serupa yang menimpa seorang wanita.

Wanita tersebut tak lain dan tak bukan adalah putri mendiang Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.

"Kita juga meminta pihak kepolisian untuk menyamakan klien kami dengan pihak lain, dengan kasus lain yang terkait dengan konstelasi politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiskodat, Sukmawati Soekarnoputri, Abu Janda, dan lain-lain. Kami minta tidak ditahan karena mereka juga tidak ditahan," imbuhnya.

Habib Bahar sendiri telah menjalani pemeriksaan dan dicecar sejumlah pertanyaan.

"Tadi ada 34 pertanyaan," jelas Azis.

"Materinya terkait yang dituduhkan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 KUHP dan juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kami masih menunggu sembari kita siapkan surat-surat permohonan. Segala kemungkinan terburuk juga sudah kita siapkan," pungkasnya. (Jitunews)

0 Comments