DETIKWARGA -
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan
sweeping yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI) terhadap toko obat
tidak berizin di Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (27/12/2017) lalu, tak bisa
dibenarkan dan melanggar hukum.
Dijelaskan Setyo, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan
penindakan hanya aparat penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Tidak ada
LSM yang mempunya hak pengawasan atau penindakan.
"Mereka tidak punya perlindungan hukum, untuk melakukan
itu. Kalaupun dia melakukan penindakan itu ditangkap oleh polisi," kata
Setyo di Mabes Polri, Selasa (2/1/2018).
Sebelumnya, sejumlah FPI diduga melakukan persikusi terhadap
adanya penjualan obat tidak berizin di Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu
(27/12/2017) lalu.
Lebih lanjut Setyo menjelaskan, apabila elemen masyarakat
mengetahui ada penjualan obat keras atau toko obat tidak berizin agar
melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kalau masyarakat tahu lapor saja ke polisi, kalau
sudah dilaporkan kemudian tidak melakukan tindakan itu kesalahan polisi,"
ujar Setyo.
"Tapi kalau dia tidak dilapori dan mengambil tindakan
sendiri, itu nggak boleh dan melanggar hak asasi orang lain, kelompok manapun
tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa," sambungnya.
Meski demikian, Setyo mengaku pihak kepolisian belum
mengatahui adanya penjualan obat keras di Pondok Gede, Kota Bekasi sebelum
adanya persikusi yang dilakukan oleh sejumlah anggota FPI.
Sebuah toko obat didatangi sekelompok anggota FPI pada Rabu
(27/12/2017) lalu. Toko tersebut akhirnya disambangi polisi, hasil pemeriksaan
polisi menduga toko tersebut menjual obat keras dan obat kadarluasa.
Kemudian dari perlakuan persikusi oleh sekelompok anggota
FPI, polisi menetapkan seorang berinisial B sebagai tersangka tindak pidana
pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pemilik dan penjaga
toko. (netralnews)
0 Comments