Nah Loh...!!! Sweeping Toko Obat di Pondokgede, Anggota FPI langsung ditahan


DETIKWARGA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan sweeping yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI) terhadap toko obat tidak berizin di Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (27/12/2017) lalu, tak bisa dibenarkan dan melanggar hukum.

Dijelaskan Setyo, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan hanya aparat penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Tidak ada LSM yang mempunya hak pengawasan atau penindakan.

"Mereka tidak punya perlindungan hukum, untuk melakukan itu. Kalaupun dia melakukan penindakan itu ditangkap oleh polisi," kata Setyo di Mabes Polri, Selasa (2/1/2018).

Sebelumnya, sejumlah FPI diduga melakukan persikusi terhadap adanya penjualan obat tidak berizin di Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (27/12/2017) lalu.

Lebih lanjut Setyo menjelaskan, apabila elemen masyarakat mengetahui ada penjualan obat keras atau toko obat tidak berizin agar melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kalau masyarakat tahu lapor saja ke polisi, kalau sudah dilaporkan kemudian tidak melakukan tindakan itu kesalahan polisi," ujar Setyo.

"Tapi kalau dia tidak dilapori dan mengambil tindakan sendiri, itu nggak boleh dan melanggar hak asasi orang lain, kelompok manapun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa," sambungnya.

Meski demikian, Setyo mengaku pihak kepolisian belum mengatahui adanya penjualan obat keras di Pondok Gede, Kota Bekasi sebelum adanya persikusi yang dilakukan oleh sejumlah anggota FPI.

Sebuah toko obat didatangi sekelompok anggota FPI pada Rabu (27/12/2017) lalu. Toko tersebut akhirnya disambangi polisi, hasil pemeriksaan polisi menduga toko tersebut menjual obat keras dan obat kadarluasa.


Kemudian dari perlakuan persikusi oleh sekelompok anggota FPI, polisi menetapkan seorang berinisial B sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pemilik dan penjaga toko. (netralnews)

0 Comments