DETIKWARGA - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan satu orang tersangka oknum Ormas Front Pembela Islam (FPI), karena melakukan pencarian paksa dan pengerusakan di Toko Obat Akbar di Jalan Raya Jatibening II, RT 06/02, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.
Penggeledahan paksa itu dilakukan ketika tersangka
berinisial BG dan kelompoknya yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi toko
obat Akbar tanpa didampingi unsur kepolisian. Mereka lalu memaksa untuk masuk
ke dalam toko yang telah dijaga oleh korban, MA.
"Setelah masuk langsung dilakukan pencarian (obat) dan
mengeluarkan barang berupa obat-obatan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota,
Kombes Pol Indarto, di kantornya, Senin 1 Januari 2018 malam.
Kemudian, kata Indarto, obat-obat tersebut dimasukkan BG ke
dalam ember yang berisi air sehingga, obat-obatan itu menjadi rusak.
"Lalu menyuruh (penjaga toko) untuk duduk di bawah dan
memaksa menandatangani pernyataan yang sudah di buat sebelumnya. Bahkan,
meminta uang Rp 20 ribu dengan dalih membeli materai," ujarnya.
Kemudian, sekitar 15 menit setelah tersangka BG dan rekannya
berada di lokasi, anggota kepolisian dari Polsek Pondok Gede datang karena
mendapatkan informasi dari anggota lain.
"Setelah datang, anggota mengamankan dan mencegah
terjadinya hal-hal yang lebih daripada itu. Kita kemudian membawa barang bukti
dan beberapa orang oknum anggota ormas dan penjaga toko ke Polsek Pondok Gede
untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Keesokan harinya, sembilan orang dipanggil aparat kepolisian
dari Polsek Pondokgede untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Melihat kompleksitas dari kasus itu, Polres Metro Bekasi
Kota pun langsung mengambil alih dari Polsek Pondok Gede. Sembilan orang
dimintai keterangan. Mereka terdiri dari warga, pemilik toko, polisi dan tiga
orang anggota ormas FPI.
Pihak kepolisian juga langsung melakukan gelar perkara.
Hingga akhirnya disimpulkan, terdapat dua tindak pidana yang terjadi. Yaitu
pengerusakan secara bersama-sama dan memaksakan seseorang melawan hukum.
Selanjutnya, BG yang kala itu berstatus sebagai saksi,
ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dua orang rekannya yang lain
dipulangkan. "Didapatkan kesimpulan bahwa untuk saksi BG sudah memenuhi
minimal dua alat bukti untuk menjadi tersangka. Saat itu BG dinaikan status
menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Selain menetapkan BG sebagai tersangka, pihak kepolisian
juga menetapkan lainnya sebagai tersangka atas peristiwa tersebut. Namun, pasal
yang dikenakan kepada dua orang itu berbeda dengan BG.
Dua orang tersebut ialah Penjaga Toko Obat Akbar, LW dan
Pemilik Toko Obat, MA. Karena, mereka menjual obat keras tanpa resep dokter dan
didapati obat kadaluwarsa.
"Penyidik menyimpulkan sudah cukup dua alat bukti untuk
dua saksi sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan," ujar Kombes
Pol Indarto.
Saat ini, tersangka BG dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Untuk tersangka LW, dilimpahkan ke Lapas Pondok Bambu mengingat statusnya
sebagai ibu rumah tangga. Sementara tersangka MA, diamankan di sel tahan Polres
Metro Bekasi Kota.
Indarto pun menyatakan, pihaknya belum dapat memberikan
penangguhan kepada tersangka BG. “Nantinya itu akan dikaitkan dengan beberapa
hal. Apakah tersangka tidak melakukan itu lagi, tidak melarikan diri, nanti
penyidik rekomendasinya seperti apa. Sementara, masih belum bisa kita
tangguhkan,” tambahnya.
Ia menghimbau supaya ormas dapat berperan dalam penegakan
hukum dengan memberikan informasi jika ada persoalan kamtibmas di wilayahnya.
Diketahui bahwa, salah satu ormas menggrebek toko yang
diduga menjual obat keras dan kadaluwarsa pada Rabu 27 Desember 2017 malam.
Beberapa obat yang didapati dari toko tersebut antara lain,
ialah sejumlah obat keras yang jika dibeli harus menggunakan resep dokter dan
obat yang sudah kadaluwarsa. (liputan6)
0 Comments