DETIKWARGA -
Kebijakan Gubernur DKI, Anies Baswedan yang memfasilitasi para pedagang kaki
lima (PKL) untuk berjualan di jalanan depan Stasiun Tanah Abang dinilai
menyalahi aturan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus
Rahardiansyah mengatakan bahwa kebijakan itu tidak berlandaskan payung hukum.
"Jadi suatu saat para pedagang kaki lima yang saat ini
dikatakan difasilitasi bisa saja digusur. Di samping itu, kebijakan penataan
Tanah Abang tidak ada payung hukumnya," kata Trubus di Jakarta, Jumat
(22/12/2017).
Dia juga menilai kebijakan Anies tersebut tidak
partisipatif. Artinya, elemen-elemen yang terdampak tidak dilibatkan dalam pembuatan
kebijakan tersebut.
"Langkah Anies membuat kebijakan tersebut melanggar
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 27 tentang ketertiban umum,"
lanjut Trubus.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi
melakukan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Satu jalur akan
digunakan untuk pejalan kaki dan lapak pedagang, sementara sisi lainnya untuk
jalur angkutan umum khusus (shuttle). (kricom)
0 Comments