DETIKWARGA -
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan menepati janjinya mengajak sang
penghina keluarganya untuk ngopi-ngopi. Namun, acara itu sepertinya tak bisa
berlangsung dalam waktu dekat.
Menurut Hadi, dirinya akan menunggu proses hukum terhadap
sang pelaku, Siti Sundari selesai diproses.
"Urusan nanti mau ngopi bareng setelah proses hukum ini
selesai. Jadi kita hargailah proses hukum yang sedang berjalan," kata Hadi
seraya tersenyum di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis
(21/12/2017).
Hadi mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Polri. Dia
berharap agar sanksi tegas diberikan supaya kejadian serupa tak terulang di
kemudian hari.
"Terkait masalah penghinaan itu, pelakunya sudah
ditangkap oleh patroli kepolisian dan sudah ada barang buktinya di sana.
Tentunya proses hukum tetap berlangsung," tutupnya seraya meninggalkan
kerumunan wartawan.
Sebelumnya, Siti yang merupakan seorang dokter ditangkap di
rumahnya di Pasar Gelombang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada
Jumat (15/12/2017).
Siti ditangkap karena menghina Panglima TNI dan istrinya
menggunakan akun Facebook Gusti Sikumbang.
"KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU
MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK
COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA..." begitu caption foto
tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa
satu ponsel merk Oppo dan satu ponsel merk Samsung.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 6 tahun
penjara karena melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28
ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (kricom)
0 Comments