DETIKWARGA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono angkat bicara terkait wacana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin menghapus kewajiban RT dan RW membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional.
Sumarsono menjelaskan bahwa berapapun uang yang dikeluarkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) harus dimintai pertanggungjawaban.
"Biaya operasional itu dari APBD kan, berarti harus dipertanggungjawabkan. Bagaimana bentuknya, bisa lembar kuitansi, bisa laporan, atau apapun namanya," jelas Sumarsono ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).
Karena itu, mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta itu secara tegas menolak wacana Anies yang ingin menghapus kewajiban RT dan RW soal LPJ.
"Ya enggak bisa dong (hapus LPJ), bagaimana bisa mempertanggungjawabkan uang operasional, wong gaji saja ada kuitansi, apalagi uang negara, Pengeluaran itu harus jelas," papar Sumarsono.
Ia berpendapat, dibanding menghapuskan LPJ, dia menyarankan Anies untuk menyederhanakan format LPJ yang harus dibuat RT dan RW.
"Kalau bisa jangan bikin ruwet (format LPJ), makin sederhana makin baik, makin simpel. Kuitansi enggak perlu berlembar-lembar, cukup satu lembar. Kalau bisa bahkan pertanggungjawaban di-upload," tutur Sumarsono.
Penghapusan LPJ dilontarkan Anies usai menerima keluhan dari warga yang bekerja sebaga ketua RT dan RW pada Selasa (5/12/2017) kemarin. Mendengar keluhan warga, Anies langsung memutuskan untuk menghapus kebijakan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini. (kricom)
0 Comments