DETIKWARGA - Pengamat
Politik Ray Rangkuti tak habis pikir dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru agar pedagang kaki lima (PKL) di
Tanah Abang bisa berjualan di sana.
Pasalnya, Anies belum menjelaskan secara rinci soal dasar
hukum kebijakan tersebut. Padahal ada undang-undang yang mengatur ada jalan
agar tidak difungsikan untuk hal lain karena menganggu lalu lintas.
"Merubah jalan raya menjadi tempat PKL itu apa? Sampai
sekarang enggak pernah dijelaskan oleh Anies. Dia hanya mengatakan 'ini gak
melanggar'. Enggak melanggarnya itu dari mana, pasal berapa, UU berapa.
Dasarnya apa itu tak melanggar, karena dalam UU itu merubah fungsi jalan itu
pidana," kata Ray kepada Kricom di Jakarta, Senin (25/11/2017).
Sebab itu, Ray ingin mempertanyakan kepada Anies soal aturan
mana yang dia rujuk. Mengingat, alih fungsi jalan secara permanen tidak boleh
dilakukan.
"Ini masyarakat juga tak tahu kenapa Anies bisa bilang
jalanan boleh dipakai berjualan. Kan seperti tak dijelaskan semua,"
ungkapnya.
Selama ini, Ray menilai bahwa mantan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan itu cenderung berkelit soal keberadaan PKL di Tanah Abang.
"Dia cuman meyakinkan tak melanggat aturan (berkelit)
aja," tutupnya.
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan rencana penataan kawasan
Tanah Abang pada Kamis lalu. Dalam paparannya, pemerintah menutup Jalan
Jatibaru Raya pada pukul 08.00-18.00. Selanjutnya, satu jalur jalan itu akan
digunakan sekitar 400 PKL untuk berdagang. Sedangkan jalur satunya digunakan
untuk bus Transjakarta.
Anies berujar, trotoar di sepanjang jalan itu seluruhnya
diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jadi nantinya, pejalan kaki tidak lagi
terganggu oleh keberadaan PKL yang biasanya membuka lapak di trotoar. (kricom)
0 Comments