Masih Ingat Pengacara Kondang OC Kaligis? Gak Nyangka Begini Nasibnya Sekarang


DETIKWARGA – Masih ingat pengacara kondang OC Kaligis yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

OC, panggilan akrabnya, ditangkap lembaga antirasuah itu karena menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Nah, kini OC pun lebih beruntung. Sebab, ia mendapat ‘diskon’ hukuman penjara setelah Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, majelis hakim PK mengkorting huku­man Kaligis yang sebelumnya dalam putusan kasasi divonis 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Artinya, majelis mengembalikan hukuman ayah selebritis Vexia Velove itu seperti putusan tingkat banding.

“PK-nya dikabulkan, yang artinya membatalkan kasasi. Mengadili kembali mengem­balikan ke putusan pengadilan tinggi (PT),” ujar juru bicara MA Hakim Agung Suhadi kepada wartawan.

Kendati demikian, Suhadi tak bisa menjelaskan dasar pertimbangan lebih detail pengembalian hukuman OC Kaligis ke putusan banding.

Dia hanya menjelaskan, selain divonis 7 tahun, Kaligis juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

“Jadi sudah jelas, PK dikabulkan yang dimaksud mengembalikan putusan terdakwa ke tingkat banding,” jelas Suhadi.

OC sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2015 dengan pidanapenjara selama 5 tahun 5 bulan.

Atas putusan tersebut, Kaligis mengajukan banding yang malah memperberatnya dengan vonis menjadi 7 tahun.

Lalu, dalam pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung, lagi-lagi hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.

Untuk diketahui, OC Kaligis ditangkap KPK karena menyuap majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Tripeni Irianto dan panitera.

Pemberian suap itu agar majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang suap berasal dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut saat itu.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika kepada Kaligis untuk diserah­kan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, Kaligis menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura.


Kaligis dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (pojoksatu)

0 Comments