DETIKWARGA –
Masih ingat pengacara kondang OC Kaligis yang ditangkap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)?
OC, panggilan akrabnya, ditangkap lembaga antirasuah itu
karena menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Nah, kini OC pun lebih beruntung. Sebab, ia mendapat
‘diskon’ hukuman penjara setelah Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan
dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, majelis hakim PK mengkorting hukuman
Kaligis yang sebelumnya dalam putusan kasasi divonis 10 tahun penjara menjadi 7
tahun penjara.
Artinya, majelis mengembalikan hukuman ayah selebritis Vexia
Velove itu seperti putusan tingkat banding.
“PK-nya dikabulkan, yang artinya membatalkan kasasi.
Mengadili kembali mengembalikan ke putusan pengadilan tinggi (PT),” ujar juru
bicara MA Hakim Agung Suhadi kepada wartawan.
Kendati demikian, Suhadi tak bisa menjelaskan dasar
pertimbangan lebih detail pengembalian hukuman OC Kaligis ke putusan banding.
Dia hanya menjelaskan, selain divonis 7 tahun, Kaligis juga
dikenakan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
“Jadi sudah jelas, PK dikabulkan yang dimaksud mengembalikan
putusan terdakwa ke tingkat banding,” jelas Suhadi.
OC sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta pada Desember 2015 dengan pidanapenjara selama 5 tahun 5
bulan.
Atas putusan tersebut, Kaligis mengajukan banding yang malah
memperberatnya dengan vonis menjadi 7 tahun.
Lalu, dalam pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung, lagi-lagi
hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.
Untuk diketahui, OC Kaligis ditangkap KPK karena menyuap
majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Tripeni Irianto dan panitera.
Pemberian suap itu agar majelis hakim mengabulkan gugatan
pembatalan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dana bantuan
sosial (bansos) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang suap berasal dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo
Nugroho, Gubernur Sumut saat itu.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika kepada
Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, Kaligis menyuap
majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 dolar Amerika dan 5.000
dolar Singapura.
Kaligis dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (pojoksatu)
0 Comments