DETIKWARGA –
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya resmi
medapatkan remisi kurungan penjara. Remisi tersebut diberikan untuk Hari Raya
Natal.
Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, suami Veronica Tan
itu resmi mendapatkan remisi selama 15 hari dari pemerintah.
“Iya dapat, dia (Ahok) dapat remisi 15 hari,” ujar Ade saat
dihubungi, Jumat (22/12).
Menurut Ade, mantan Bupati Belitung Timur itu mendapatkan
remisi karena telah memenuhi persyaratan. Yakni, pertama sudah menjalani
hukuman lebih dari 6 bulan. Kemudian kedua Ahok berkelakuan baik selama di
penjara.
“Jadi dia itu berkelakuan baik,” katanya.
Lebih lanjut, kata Ade, remisi tersebut bukan karena Ahok
lewat kuasa hukumnya mengajukan pengurangan penahanan ke Kemenkumham, melainkan
sudah otomatis mendapatkannya.
“Sudah otomatis itu (mendapatkan remisi),” tuturnya.
Diungkapkan Ade, semua tahanan berhak mendapatkan remisi
hari raya keagamaan. Asalkan sudah melewati kurungan penjara selama 6 bulan dan
juga berkelakuan baik.
“Jadi semua berhak dapat remisi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Ahok resmi mendekam di Mako Brimob
lantaran dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis
hakum menjatuhkan 2 tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan penodaan
agama di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. (pojoksatu)
0 Comments