DETIKWARGA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan unit
usaha lain di gedung eks Hotel Alexis, seperti 4Play Club & Bar Lounge,
restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse, izinnya masih berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMTSP) DKI Edy Junaedi mengatakan, izin usaha selain hotel dan griya
pijat Alexis yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara itu masih
berlaku hingga delapan bulan ke depan.
"Kalau ini (4Play dan lainnya), izinnya masih berlaku.
Masih lama, delapan bulan lagi," ujar Edy saat dikonfirmasi melalui pesan
singkat, Senin (27/11).
Edy mengklarifikasi, izin 4Play dengan hotel dan griya pijat
berbeda. Penutupan Alexis beberapa waktu lalu, tak serta-merta menutup
aktivitas unit usaha lainnya.
Edy memastikan Alexis tak berganti nama sebagaimana diisukan
publik. "Bukan ganti nama. Alexis masih mati," kata Edy.
Edy mengatakan bahwa per 27 Oktober 2017 lalu, Hotel dan
Griya Pijat Alexis tidak dilanjutkan perizinannya karena ada pelanggaran
susila. Namun tidak demikian dengan usaha restoran, bar, dan karaoke.
CNNIndonesia.com pernah mengunjungi situs resmi Alexis
sebelum situs tersebut kini ditutup dan tidak diakses. Tertulis di sana, Alexis
mengklaim tempatnya sebagai 'tanah impian bagi pria'.
Alexis dalam iklannya menawarkan beragam fasilitas mulai
dari kamar suite, pengalaman makan di restoran berskala internasional dan area
hiburan 4Play Club & Bar Lounge, Xis Karaoke, dan yang paling banyak diperbincangkan
yaitu BathHouse Gentlemen Spa.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji akan
mendatangi langsung eks Griya Pijat dan Hotel Alexsis jika hotel yang berada di
kawasan Jakarta Utara tersebut beroperasi kembali dengan nama lain.
"Kalau buka lagi kami akan serbu, ini bukan soal nama
tapi yang tidak kami izinkan, tidak diteruskan adalah hotel dan spa, dua
itu," kata Anies di Gedung Balai Kota.
Anies mengatakan, jika benar nama Alexis kini berubah
menjadi 4play maka dirinya akan langsung melakukan penyegelan. (cnn)
0 Comments