DETIKWARGA.COM -
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun plus
6 bulan penjara, karena dinilai bersalah dalam kasus suap untuk memengaruhi
putusan perkara uji materi.
Selain tuntutan penjara, mantan Menteri Hukum dan HAM era
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga dituntut denda Rp500
juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,
Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), Patrialis juga
dituntut mengembalikan uang USD10 ribu dan Rp4 juta kepada negara.
Dalam berkas tuntutan, jaksa penuntut umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan Patrialis menerima janji dari
pengusaha impor daging, Basuki Hariman, uang senilai Rp2 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis
membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi
atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Uang miliaran rupiah itu sendiri, menurut JPU KPK, dipakai
Patrialis untuk melunasi pembelian apartemen.
"Terdakwa saat itu tengah memerlukan dana Rp2 miliar
untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai
41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar," ujar JPU KPK Lie Setiawan.
Lie mengungkapkan, apartemen itu dibeli Patrialis untuk
diberikan kepada seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri.
Anggita, perempuan yang sempat ditangkap bersama Patrialis pada
25 Januari 2017, sempat dihadirkan dalam persidangan tertanggal 24 Juli.
Dalam persidangan itu, Anggita mengakui Patrialis pernah
ingin memberikan dirinya rumah dan apartemen.
"Saya dulu sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku tidak
mau tinggal di apartemen, jadi aku menolak,” tutur Anggita kala itu.
Karena tak mau tinggal
di apartemen, Anggita mengakui Patrialis sempat menawarinya untuk
dibelikan rumah.
Bahkan, Anggita menuturkan ia dan Patrialis sudah pernah
bersama-sama pergi melihat kondisi rumah yang dijanjikan tersebut.
“Rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Waktu itu harga
jualnya Rp1 miliar hingga Rp2 miliar,” tuturnya.
Selain apartemen dan rumah, Anggita mengungkapkan Patrialis
kerapkali membelikan dirinya pakaian dan mobil.
Patrialis, kata Anggita, membelikan dirinya mobil merek
Nissan March pada Desember 2016. Selain mobil, ia beberapa kali juga diberikan
uang.
”Kalau uang tunai tidak banyak. Kali terakhir dikasih uang
USD500. Mobil dan uang itu diberikan Pak Patrialis sebelum dia umrah, Desember
2016.” tukasnya. (sa)
0 Comments