DETIKWARGA.COM –
Mabes Polri memastikan tak akan bisa memeriksa dan menyelidiki penyebab
kematian saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem di Amerika Serikat.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, pihaknya tak
bisa masuk ke Amerika lantaran hal itu kewenangan kepolisian negeri Paman Sam
itu.
“Yuridiksinya ada di Amerika, karena TKPnya di sana sehingga
yang menangani otoritas atau kepolisian dari Amerika. Kami tak bisa ikut
campur,” kata Setyo di Gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan,
Senin (14/8/2017).
Faktor lainnya, lanjut dia adalah karena Johannes tengah
tersangkut dengan kasus yang ditangani KPK.
Selain itu, FBI juga belum meminta Polri untuk ikut membantu
penyelidikan.
“Kecuali FBI minta bantuan, baru kami akan bantu,” tutur
dia.
Perusahaan yang dinaungi Johannes menjadi salah satu
penyedia jasa sistem biometrik yang digunakan dalam proyek e-KTP.
Meski begitu, meninggalnya Marliem diyakini tak akan
mengganggu jalannya proyek pengadaan e-KTP.
Proyek e-KTP yang awalnya digarap oleh perusahaan Amerika
nantinya akan direncanakan langsung digarap oleh pihak Indonesia. (ks)
0 Comments