Mabes Polri Bisa Usut Kematian Johannes Marliem, Jika…

DETIKWARGA.COM – Mabes Polri memastikan tak akan bisa memeriksa dan menyelidiki penyebab kematian saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem di Amerika Serikat.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, pihaknya tak bisa masuk ke Amerika lantaran hal itu kewenangan kepolisian negeri Paman Sam itu.

“Yuridiksinya ada di Amerika, karena TKPnya di sana sehingga yang menangani otoritas atau kepolisian dari Amerika. Kami tak bisa ikut campur,” kata Setyo di Gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Faktor lainnya, lanjut dia adalah karena Johannes tengah tersangkut dengan kasus yang ditangani KPK.

Selain itu, FBI juga belum meminta Polri untuk ikut membantu penyelidikan.

“Kecuali FBI minta bantuan, baru kami akan bantu,” tutur dia.

‎Perusahaan yang dinaungi Johannes menjadi salah satu penyedia jasa sistem biometrik yang digunakan dalam proyek e-KTP.

Meski begitu, meninggalnya Marliem diyakini tak akan mengganggu jalannya proyek pengadaan e-KTP.


Proyek e-KTP yang awalnya digarap oleh perusahaan Amerika nantinya akan direncanakan langsung digarap oleh pihak Indonesia. (ks)

0 Comments