DETIKWARGA.COM -
Pemerintah India dikabarkan segera mencabut paspor milik Zakir Naik, pemimpin
Yayasan Riset Islam (IRF).
Langkah ini diambil Biro Investigasi Nasional (NIA) karena
Zakir Naik dianggap melarikan diri keluar negeri dan mangkir dari pemeriksaan
terkait dugaan terorisme dan pencucian uang.
Menurut sejumlah sumber, Zakir Naik saat ini kemungkinan
besar berada di Malaysia untuk memohon status kewarganegaraan di negeri itu.
Keputusan ini diambil beberapa pekan setelah NIA meminta
Interpol menerbitkan "red notice" untuk Zakir Naik.
Pada 18 November 2016, NIA atas nama Kementerian Dalam
Negeri India, mendaftarkan kasus kriminal terhadap Zakir Naik di Mumbai.
NIA juga memeriksa adik perempuan Naki, Nailah Noorani dan
pembantu dekatnya Amir Abdul Mannan Gazdar terkait transaksi keuangan di 10
perusahaan dan 19 properti di Mumbai dan Pune yang jumlahnya mencapai sekitar
16 juta dolar AS atau sekitar Rp 212 miliar.
Naik juga dituduh menyebarkan seruan kebencian dalam
khotbah-khotbahnya, mendanai terorisme, dan melakuan pencucian uang.
Pemerintah India juga sudah melarang stasiun televisi milik
IRF, Peace TV, untuk melakukan siaran.
Kantor imigrasi India mencatat bahwa Naik meninggalkan
negeri itu pada 13 Mei 2016 dan tak pernah kembali lagi sejak saat itu.
Bulan lalu dikabarkan pemerintah Arab Saudi memberikan
status warga negara untuk Zakir naik.
Sedangkan pada April lalu pemerintah Malaysia mengatakan,
telah memberikan status permanent resident untuk Naik lima tahun lalu. (KOM)
0 Comments