DETIKWARGA.COM -
Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Syafruddin, menyatakan kepolisian dalam
menangani kasus dugaan pidana pimpinan FPI Rizieq Shihab dan kawan-kawan
mengacu mekanisme hukum dan perundang-undangan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum, jangan mekanisme yang
lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin di Djakarta Theater,
Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Hal ini disampaikan menyusul permintaan Komnas HAM agar
Presiden Jokowi mengintervensi kepolisian guna dilakukannya penghentian kasus
dugaan sejumlah pimpinan Aksi 212 dan ormas HTI.
Permintaan itu disampaikan anggota Komnas HAM, Natalius
Pigai, kepada Menko Polhukam dalam pertemuan pada Jumat (9/6/2017) kemarin.
Syafruddin menegaskan, proses hukum terhadap seseorang yang
dilakukan kepolisian adalah berdasarkan mekanisme dan koridor hukum. Dan tidak
boleh ada mekanisme lain.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme
hukum," tegas polisi kelahiran Ujung Pandang, 56 tahun tersebut. (TN)
0 Comments