DETIKWARGA.COM – Pengamat politik, Emrus Sihombing menilai
langkah anggota Komnas HAM, Natalius Pigai yang meminta Presiden Joko Widodo
menghentikan kasus yang menjerat beberapa ulama merupakan langkah tidak cerdas.
Emrus berpendapat dalam negara demokrasi dengan sistem trias
politika, presiden dan pemerintah tidak berhak masuk ke dalam wilayah hukum.
“Dalam Undang-Undang kita presiden tidak boleh masuk ke
dalam proses hukum. Pemerintah tidak boleh mencampuri proses hukum. Jadi kalau
ada pandangan tersebut, itu tidak cerdas,” kata Emrus saat dihubungi
Kriminalitas.com, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Emrus mengatakan dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak
ada satu pun yang berhak mendorong presiden ikut campur dalam urusan hukum.
“Saya mengatakan siapa pun itu tidak boleh memaksa presiden
masuk dalam proses hukum. Karena negara kita, negara kita menganut trias
politika, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memiliki wilayah
masing-masing,” pungkas Emrus.
Seperti diketahui, salah seorang anggota Komnas HAM,
Natalius Pigai berharap Presiden Joko Widodo mengambil langkah penyelesaian
secara komprehensif untuk menutup kegaduhan nasional.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengadu ke kantor Menteri
Kordinator Politik Hukum dan Keamanan. Dia pun meminta Jokowi mengeluarkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang diduga ada
kriminalisasi terhadap para ulama.
“Presiden harus mengambil alih untuk memutus mata rantai
seluruh kegaduhan nasional ini. Nawacita itu akan terganggu kalau kegaduhan itu
tetap terus menerus dibiarkan,” ungkapnya. (KS)
0 Comments