Detikwarga -
Setelah beberapa hari, Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus dugaan penganiayaan anak di Bogor.
Keberatan dengan penahanan Bahar, pihak pengacara pun
memohon agar kliennya tidak ditahan.
"Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan. Surat
jaminan juga sudah disiapkan," tegas pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar,
di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa
(18/12).
Azis juga meminta polisi menyamakan kasus Habib Bahar dengan
kasus serupa yang menimpa seorang wanita.
Wanita tersebut tak lain dan tak bukan adalah putri mendiang
Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.
"Kita juga meminta pihak kepolisian untuk menyamakan
klien kami dengan pihak lain, dengan kasus lain yang terkait dengan konstelasi
politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiskodat, Sukmawati Soekarnoputri, Abu
Janda, dan lain-lain. Kami minta tidak ditahan karena mereka juga tidak
ditahan," imbuhnya.
Habib Bahar sendiri telah menjalani pemeriksaan dan dicecar
sejumlah pertanyaan.
"Tadi ada 34 pertanyaan," jelas Azis.
"Materinya terkait yang dituduhkan Pasal 170 juncto
Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 KUHP dan juncto Pasal 80
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kami masih menunggu sembari kita siapkan
surat-surat permohonan. Segala kemungkinan terburuk juga sudah kita
siapkan," pungkasnya. (Jitunews)
0 Comments