Detikwarga -
Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ
(18) dan MKUAM (17). Habib Bahar berdalih hanya melakukan latihan bela diri.
"Iya pengakuannya latihan bela diri," ucap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus di
Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.
Namun pembelaan Habib Bahar terbantahkan hasil penyelidikan
polisi. Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi Habib
Bahar tak bisa disebut hanya sebatas latihan.
"Tapi kan kita bisa lihat (dari video), keterangan dari
tersangka lain, saksi dan alat bukti jadi terpenuhi," katanya.
Dalam penjelasannya dengan menampilkan alat bukti
screenshoot tayangan video penganiayaan oleh Habib Bahar, Iksantyo juga
berkali-kali membantah dalih Habib Bahar soal latihan.
"Kita bisa melihat bukan latihan. Kalau latihan tidak
begini, bisa dilihat langsung kontak body. Ada darah juga di tanah dan di baju
korban," ucapnya.
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Habib
Bahar pun langsung ditahan usai diperiksa di Polda Jabar.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni
Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan
Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Detik)
0 Comments