Parah...!!! Diduga Palsukan Penjualan Aset, Wagub Sandi Dilaporkan ke Polisi

DETIKWARGA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sandi dilaporkan oleh seorang wanita bernama Fransiska Kumalawangi atas kasus dugaan pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Laporan adalah untuk sertifikat nomor 1020 yang di balik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ke tiga," kata Fransiska saat dihubungi, Rabu (10/1/2018).

Fransiska menuturkan, Sandiaga bersama Andreas Tjahyadi pada 2012 merupakan pemilik saham di PT Japirex. Saat itu, mereka menjual sebidang tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Namun menurut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara dirinya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah tersebut bahkan balik nama pemilik tanah.

"Ini telah melanggar aturan. Surat pelepasan hak isinya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratas namakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk di balik nama maupun diperjual belikan. Mana RUPS PT untuk pembelian asset? Kan juga tidak ada," tegas Fransiska.


Seperti diketahui, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.  Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. Akibat tanahnya digelapkan oleh pemegang saham PT Japirex, pelapor merasa sangat di rugikan. (kricom)

0 Comments