DETIKWARGA - Wakil
Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sandi
dilaporkan oleh seorang wanita bernama Fransiska Kumalawangi atas kasus dugaan
pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Laporan adalah untuk sertifikat nomor 1020 yang di
balik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual
ke orang ke tiga," kata Fransiska saat dihubungi, Rabu (10/1/2018).
Fransiska menuturkan, Sandiaga bersama Andreas Tjahyadi pada
2012 merupakan pemilik saham di PT Japirex. Saat itu, mereka menjual sebidang
tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug,
Tangerang, Banten.
Namun menurut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara
dirinya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah tersebut bahkan
balik nama pemilik tanah.
"Ini telah melanggar aturan. Surat pelepasan hak isinya
jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratas namakan pihak pertama. Jadi hanya
untuk dipergunakan bukan untuk di balik nama maupun diperjual belikan. Mana
RUPS PT untuk pembelian asset? Kan juga tidak ada," tegas Fransiska.
Seperti diketahui, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan
Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda
Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi
dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. Akibat
tanahnya digelapkan oleh pemegang saham PT Japirex, pelapor merasa sangat di
rugikan. (kricom)
0 Comments