DETIKWARGA -
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat
remisi 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Remisi diberikan,
karena Ahok dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan di Rutan
Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Fadli Zon menganggap Ahok belum pantas mendapatkan remisi. Dia menyebut, tidak
ada dasar tepat untuk memberikan remisi ke Ahok.
"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas
dasar apa," kritik Fadli ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat
(22/12/2017).
Pada dasarnya, kata dia, setiap narapidana memang berhak
mendapatkan remisi. Terlebih jika sang narapidana berbuat baik selama menjalani
masa penahanan.
Namun, terkait dengan remisi Ahok, dia mempertanyakannya.
Karena Ahok, ungkapnya, belum bisa dikatakan sebagai warga binaan dari sebuah
lembaga pemasyarakatan.
"Lapas itu adalah bagian dari binaan. Jadi warga
binaan. Nah apakah di Mako Brimob itu ada pembinaan. Apa tupoksinya untuk
melakukan pembinaan terhadap mereka yang narapidana," jelasnya.
Menurut dia, faktor keamanan tidak bisa dijadikan alasan
menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob. Menurut dia, faktor keamanan hanyalah
urusan teknis. Lapas yang menjadi tempat Ahok menjalani penahanan, bisa saja
meminta pengamanan ekstra kepada aparat terkait.
"Dari dulu tidak pernah ada keisitimewaannya. Tidak ada
pembedaan. Kalau ada pengamanan ekstra di lapas manapun enggak ada masalah,"
ketusnya. (kricom)
0 Comments