DETIKWARGA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menilai, langkah Bupati Serang, Tatu Chasanah yang memanggil siswa SD Sadah
Serang, Devi lantaran keluh kesah ketidaknyamanan kondisi belajar di sekolahnya
sebagai preseden buruk terhadap partisipasi anak Indonesia.
Bupati Serang, Tatu Chasanah pada Senin (4/12/2017)
mengumpulkan warga dan Komite Sekolah SD Negeri Sadah terkait istilah “sekolah
kandang kerbau” di Kecamatan Ciruas. Dalam pertemuan itu, Tatu juga menanyakan
kepada siswa bernama Devi soal suratnya yang viral di media sosial karena
sekolah memprihatinkan.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra
Putra mengatakan, tindakan Bupati Serang memanggil Devi tersebut dapat
memberikan dampak negatif terhadap psikologi anak. Sehingga, Devi bersama
keluarganya lebih memilih diam saat audiensi dengan kepala daerah tersebut.
“Seharusnya Bupati mengapresiasi atas kesadaran Devi dalam
hak partisipasi yang dilakukan anak. Apalagi itu dilakukannya sejak dini dan
menyalurkannya dengan baik dan tidak destruktif,” kata Jasra dalam rilis yang
diterima Tirto, Senin (4/12/2017).
Jasra menyatakan, seharusnya Bupati Serang responsif dan
menyambut positif keberanian Devi menyampaikan kritiknya soal kondisi
sekolahnya.
Selain itu, semestinya Tatu Chasanah sebagai kepala daerah
mengajak semua anak-anak di Serang menyampaikan hak-haknya kepada dirinya. Jika
perlu membuka layanan online pengaduan anak yang dapat langsung di dengarnya.
Menurut Jasra, keberanian Devi menyampaikan keluh kesahnya
harus diapresiasi. Hal ini penting dilakukan dalam rangka mengajak semua anak
di Kabupaten Serang, Banten untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Sayangnya, kata Jasra, bukannya memberi edukasi dan membuka
diri, justru kesan pemanggilan Devi dan pihak SD Sadah oleh Bupati Serang Tatu
Chasanah menjadi 'luapan emosi' yang secara tidak langsung dirasakan pelapor.
Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPAI Bidang
Pendidikan, Retno Listyarti. Mantan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI) ini mengatakan, Bupati Serang dan jajarannya seharusnya
menggunakan kritik Devi untuk segera memperbaiki kondisi sekolah SD Sadah yang
tergusur karena pembangunan kantor Pemkab.
Apalagi kondisi tersebut diduga sudah berlangsung dua tahun,
dan tidak juga dianggarkan pembangunannya pasca-penggusuran. “Pejabat publik
sudah seharusnya terbuka terhadap kritik dan siap menindaklanjuti kritikan
warganya,” kata Retno.
Retno menuturkan, Devi sebagai salah satu warga di Kabupaten
Serang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya. Menurut Retno, terlalu jauh
kalau menuding kepolosan Devi seolah ada yang menunggangi untuk kepentingan
politis.
“Bukan malah mencurigai seolah ananda dimanfaatkan oknum
tertentu untuk membunuh karakter seorang Bupati,” kata Retno dalam keterangan
tertulisnya yang diterima Tirto, Selasa (5/12/2017).
Dalam kasus ini, KPAI meminta agar Pemerintah Serang segera
memperbaiki sikap dan Bupati Tatu selaku pimpinan daerah menepati sumpah
jabatannya serta mematuhi semua regulasi yang berlaku. Salah satunya tidak
menutup ruang partisipasi anak sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak
Pasal 56 Ayat 1.
Untuk itu, KPAI meminta kepada kementerian terkait
memberikan teguran keras kepada Bupati Serang. Jasra mengatakan, sudah
seharusnya seperti Kementerian Menpan RB, Kemendagri, Kemendikbud, dan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberi perhatian dan
memproses kejadian ini dalam rangka memperbaiki kode etik aparatur negara
sebagai pejabat dan suri teladan.
KPAI juga meminta semua pejabat pemerintah agar
memperhatikan penyertaan anak dalam pembangunan, apalagi kebijakan yang
bersentuhan langsung dengan hak anak. Karena hal tersebut di atur dalam UU
Perlindungan Anak, Pasal 56 Ayat (1) Poin a dan b yang berbunyi:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan
pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak
dapat: a. berpartisipasi; b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai
dengan hati nurani dan agamanya,” demikian bunyi Pasal 56 ayat (1) UU
Perlindungan Anak.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, KPAI akan terus
memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk dengan siswa SD Sadah,
Devi dan keluarga setelah pemanggilan yang dilakukan oleh Bupati Serang, pada Senin
kemarin. (tirto)
0 Comments