DETIKWARGA –
Bawaslu siap mengakomodir keberatan tujuh partai yang gagal lolos syarat
administrasi Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu, Mocahmmad Afifuddin mengatakan, PPPI, PIKA,
Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat,
dipersilakan untuk menyampaikan argumennya.
Menurut Afif, Bawaslu akan melakukan mediasi terlebih dahulu
kepada tujuh partai tersebut.
“Dari sisi teknis tentu kita bersiap untuk menerima aduan
dari partai yang tidak lolos. Yaitu dihitung 3 hari di hari
kerja dan kini kami sedang bersiap. Tentu mekanismenya kita
akan memediasi dulu,” kata Afif kepada wartawan di bilangan Kuningan, Selasa
(26/12).
Ketujuh partai itu sebelumnya tidak memenuhi persyaratan
dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU. Termasuk hasil penelitian
administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat
kabupaten atau kota tidak memenuhi syarat.
Menurut Afif, jika nantinya ada kesalahan kecil dalam tahap
verifikasi maka bisa diselesaikan hanya dengan KPU dan pihak partai politik.
Namun, jika tidak bisa diselesaikan maka akan masuk pada proses ajudikasi.
“Ini kan mekanisme bagaimana upaya atau jalur ketika ada
pihak yang tidak puas dan diatur UU,” pungkas Afif. (pojoksatu)
0 Comments