DETIKWARGA - Remisi
15 hari yang didapat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Utama alias
Ahok, mendapat kritik tajam dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Menurutnya, Ahok sama sekali tak pantas mendapat remisi yang
diberikan pada saat perayaan Hari Natal 2017 itu.
Menanggapi hal itu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta balik
membalas dan menyebut Fadli iri dengan kebesaran Ahok.
Sudirta menyatakan, berbagai alasan yang dikemukakan Wakil
Ketua Umum Partai Gerindra itu sama sekali tak mendasar.
Selain membingungkan masyarakat, ia juga mempertanyakan
dasar hukum, fakta, dan historis pernyataan Fadli itu.
“Remisi ini sudah sesuai dengan hukum dan tata aturan yang
ada. Dia dasar hukumnya apa? Dasar faktanya juga tidak ada,” katanya mengutip
CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).
Bahkan, jika ia mempertanyakan penahanan Ahok di Mako
Brimob, Sudirta malah membeberkan fakta lain yang tak bisa dibantahnya.
Yakni remisi yang didapat besan Presiden RI keenam, Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) Aulia Pohan.
Sebab, sama-sama ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok,
terpidana penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)
itu tetap mendapat remisi.
Dengan begitu, tidak ada alasan yang menurutnya ada
pengecualian pemberian remisi kepada narapidana yang ditahan di Mako Brimob
tersebut.
“Yang lain-lain juga dapat. Tidak ada yang baru, kecuali
kalau memang orang iri, tidak suka, atau takut dengan kebesaran Ahok,”
bebernya.
Sebelumnya, Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum pemberikan
remisi tersebut dan menganggap Ahok tidak pantas mendapat remisi.
Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya itu atas dasar
apa,” katanya di gedung Parlemen, Jumat (22/12).
Selain itu, Fadli juga mempertanyakan definisi kurungan Ahok
di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Seharusnya, lanjut dia, tindakan yang harus dilakukan adalah
mendefinisikan hukuman yang tengah dijalani Ahok saat ini.
Sebab, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut status
hukum Ahok saat ini tidak jelas.
“Posisinya di sana (Mako Brimob itu detention atau apa.
Kecuali Mako Brimob sekarang ada rumah tahanannya, ya itu silahkan,” katanya.
Ia menambahkan, remisi Ahok itu dirasa pas jika memang ia
menjalani masa pidananya di rumah tahanan.
Alasannya, rumah tahanan adalah lembaga pemasyarakatan resmi
yang merupakan bagian dari pembinaan.
Karena itu, dirinya memilih untuk menyerahkan penilaian
tersebut kepada masyarakat.
“Saya tidak tahu, apakah Mako Brimob juga melakukan fungsi
pembinaan seperti di lapas. Masyarakat sendiri saja yang menilai status
hukumannya,” lanjutnya.
Sebelumnya, kepastian remisi Ahok itu diungkap Kasubag Humas
Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Ade Kusmanto, Jumat (22/12).
Ade menjelaskan, remisi untuk Ahok itu diberikan untuk
perayaan Hari Natal 2017 dengan pengurangan masa tahanan 15 hari.
Remisi tersebut dberikan setelah ia dinilai telah memenuhi
syarat untuk mendapatkannya dan Ahok sudah lebih 6 bulan dipenjara.
Ade juga membantah remisi tersebut diberikan karena Ahok
mengajukan pengurangan penahanan ke Kemenkumham lewat kuasa hukumnya.
Ade menegaskan, remisi hari raya keagamaan kali ini bukan
hanya didapat Ahok saja.
Melainkan juga diberikan kepada para napi beragama Nasrani
lainnya yang tentu saja dinilai berhak serta memenuhi syarat.
“Salah satunya sudah melewati kurungan penjara selama 6
bulan dan juga berkelakuan baik,” jelasnya. (pojoksatu)
0 Comments