DETIKWARGA -
Peneliti Kebijakan Publik dari Indonesian Public Instutite (IPI) Jerry Massie
mempertanyakan langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait
penataan kawasan Tanah Abang.
Pasalnya, menurut dia, Anies telah melanggar dua peraturan,
yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan soal tindakan PKL
berjualan di jalan dan trotoar.
"Apa bisa seorang yang pernah menjadi menteri dan
pernah mengecap pendidikan di Negeri Paman Sam namun tak paham apa fungsi jalan
dan trotoar? Takutnya di belakang ada preman politik yang menyetir Anies
ataukah ini keinginan semata untuk mencari sensasi," kata Jerry dalam
keterangannya kepada Kricom.id di Jakarta, Kamis (28/12/2017)
Selain itu, Jerry menilai dibukanya Monas sebagai tempat
kumpul hanya akan mengotori tempat ini. Padahalm kawasan ini sudah dibersihkan
era mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu
lalu.
Jerry pun tak habis pikir undang -undang, ketetapan dan
keputusan di Indonesia dapat diganti setiap pemimpin baik presiden, gubernur
dan bupati.
Berbeda dengan di Eropa dan Amerika di mana sejak AS merdeka
4 Juli 1776 jarang terjadi pergantian UU maupun konstitusi. Memang yang terbanyak
kata Jerry, adalah Presiden Barrack Obama (13 konstitusi) dan Presiden George
Bush (8 Konstitusi).
"Untuk program yang baik pro rakyat, enggak usah di
otak-atik, kalau bisa dipatenkan saja. Pemimpin harus kredibel, kreatif,
transparan dan inovatif," pungkasnya. (kricom)
0 Comments