Maknyos...!!! Usai Diperiksa Kasus Ujaran Kebencian Oleh Polisi, Ahmad Dhani Jadi ‘Gagu’

DETIKWARGA - Musisi Ahmad Dhani memilih irit bicara selepas diperiksa atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian sesuai dengan nasihat dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Mungkin akan jadi Limbad. Enggak ngomong," kata Dhani selepas pemeriksaan

di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2017. Limbad adalah pesulap yang tidak pernah berbicara selama aksinya.

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengatakan hal tersebut sesuai dengan nasihat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Nasihat Pak Prabowo bahwa Mas Dhani ini kan dari seniman ke politik, mungkin mesti menyesuaikan ketika berekspresi."

Kata dia, berbeda dengan dunia sebelumnya, berekspresi di dunia politik memiliki konsekuensi politik dan hukum yang bisa membuat repot. Untuk itu Dhani diminta lebih menahan diri.

Ahmad Dhani diwakili oleh kerabatnya yang bernama Aris untuk memberikan pernyataan. "Ini prinsipnya sudah selesai ya untuk proses pemeriksaan Mas Dhani," ujarnya.

Pihak keluarga, kata dia, memutuskan untuk menyelesaikan pemeriksaan itu sampai tuntas, sehingga bisa segera ke proses berikutnya. "Dari pihak keluarga tidak mau kita bolak-balik, ya malah capek."

Musisi Ahmad Dhani rampung diperiksa di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Dia keluar dari ruangan sekitar pukul 11.00. "Pemeriksaan sudah selesai," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan ada 27 pertanyaan yang diajukan serta tambahan beberapa kelengkapan-kelengkapan administrasi. Menurut dia, proses itu telah kelar dan tinggal menunggu proses lanjutan dari kepolisian terkait hasil pemeriksaan. "Tinggal menunggu proses lanjutan dari Polres Jaksel, dari penyidik, apakah perkara ini akan terus atau penyidik punya petimbangan lain."

Dia mengatakan Dhani dan tim akan tetap kooperatif dan menunggu apapun hasil keputusan penyidik.

Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitadn Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini pada 23 November 2017.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'. Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS?? -ADP.”

Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH. Ma'ruf Amin… -ADP.”


Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum. Laporan terkait kasus Dhani sudah memenuhi unsur pidana. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. (tempo)

0 Comments