JAKARTA - Kondisi
Ridwan Kamil dalam keadaan tak menentu. Partai Golkar mencabut dukungan
kepadanya di Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar).
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang
Komarudin mengatakan, Ridwan Kamil kehilangan 50 persen kekuatannya setelah
Golkar mencabut dukungannya.
Menurut Ujang, Golkar perolehan kursinya di Jawa Barat
berjumlah 17. Sementara partai lain pendukung Ridwan Kamil yakni Partai
Persatuan Pembangunan hanya berjumlah sembilan kursi, Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) tujuh kursi, dan Partai Nasdem lima kursi.
“Jadi kalau diibaratkan 50 persen kekuatan di diri Ridwan
Kamil sudah hilang dengan cabutnya Golkar,” ujar Ujang kepada JawaPos.com,
Selasa (19/12).
Penarikan dukungan Partai Golkar, ia duga telah membuat
Ridwan Kamil galau. Karena peluang Ridwan Kamil kalah semakin terbuka lebar.
“Jadi sebagai seorang politikus kejadian ini sangat memukul
ya, karena Golkar memiliki energi besar suaranya,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menilai aneh Partai Golkar tidak
mencalonkan kadernya sendiri di Jawa Barat. Padahal Dedi Mulyadi
elektabilitasnya tinggi dan sudah mempunyai basis massa juga.
“Jadi harusnya memberikan rekomendasi kepada kader Golkar
yang sudah berdarah-darah, dan sudah berjuang lama,” kata Ujang.
Sebelumnya, beredar surat pencabutan dukungan DPP Partai
Golkar untuk Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada
Jawa Barat 2018.
Ridwan Kamil dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi
Partai Golkar untuk menggandeng Daniel Muttaqien Syaifullah sebagai bakal calon
wakil gubernur sampai batas waktu yang ditentukan pada, (25/11) lalu,
sebagaimana rekomendasi partai.
Surat bernomor R-525/GOLKAR/XII/2017 dan tertanggal 17
Desember 2015 tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga
Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham. Dalam surat
itu bahwa keputusan itu diambil semata-mata ingin menjaga kehormatan dan marwah
serta kepentingan Partai Golkar di Jawa Barat.
Dengan keputusan tersebut, DPP Partai Golkar pun menyatakan
surat rekomendasi/pengesahan untuk Ridwan Kamil dengan Daniel Muttaqien
Syarifuddin dalam surat bernomor R-485/GOLKAR/X/2017 dan tertanggal 24 Oktober
2017, sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jawa
Barat 2018 tak lagi berlaku lagi.
(pojoksatu)
0 Comments