DETIKWARGA - Menteri
Kesehatan Nila Moeloek menegaskan, produk Kangen Water tidak terbukti bisa
mengobati masyarakat. Kementerian Kesehatan telah menelaah iklan yang berisi
manfaat Kangen Water bagi kesehatan yang ditulis oleh PT Enagic Indonesia
selaku produsen.
"Saya kira laporan yang diberikan, ditelaah Kemenkes,
itu tidak benar. Itu bukan untuk pengobatan. Jadi belum terbukti untuk
pengobatan," ungkap Menteri Kesehatan Nila Moeloek di kantor Kementerian
Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (23/11).
Kemenkes telah menegur produsen Kangen Water, sekaligus
meminta agar materi iklan yang memuat manfaat Kangen Water -- yang belum
terbukti khasiatnya -- untuk tidak diterbitkan.
"Kita juga menegur untuk tidak mengeluarkan iklan yang
belum membuktikan manfaatnya," katanya.
Nila meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan
peredaran brosur yang mengklaim Kangen Water bisa berfungsi sebagai sarana
pengobatan atau mampu mengobati suatu penyakit.
Statemen Menkes ini terkait munculnya surat berita acara
pemeriksaan (BAP) Kemenkes terhadap PT Enagic Indonesia (Kangen Water) yang
beredar di media sosial.
Isi surat berkop Kemenkes itu adalah:
Berdasarkan berita acara pemeriksaan dari Direktorat
Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, PT Enagic
Indonesia selaku produsen mesin Kangen Water diminta untuk:
1.
Menarik semua brosur terkait informasi yang
mengklaim bahwa produk mesin Kange Water yang “telah diakui negara”
(Kementerian Kesehatan RI).
2.
3.
Menarik semua brosur terkait informasi yang
mengklaim bahwa produk mesin Kangen Water sebagai “medical device”.
4.
3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water
electrolysis) sebagai produk yang “dapat menyehatkan dan/atau menyembuhkan”
5.
Untuk nomor 1 s.d 3 di atas, Saudara segera
memberikan tindak lanjut dan perbaikan kepada Direktur Pengawasan Alat
Kesehatan dan PKRT, Kemenkes RI, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini
ditandatangani.
Surat itu ditandatangani oleh Pimpinan Sarana PT Enagic
Indonesia, Erwin Sharif Harahap, dan empat nama "yang melakukan
pemeriksaan". (kumparan)
0 Comments