PANTURAPOS.COM –
Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Miryam S.
Haryani di Pansus Angket bisa berbuntut panjang. Wakil Ketua Pansus Angket KPK,
Taufiqulhadi, menyebut Ketua KPK Agus Rahardjo bisa dipanggil karena urusan
ini.
“(KPK) Tidak boleh menolak. Kenapa harus menolak? Bahkan
nanti kita akan memanggil juga KPK. Kalau tidak hadir ya pimpinan KPK itu akan
kami panggil paksa juga,” ujar Taufiqulhadi di Kompleks DPR RI, Senayan, Senin
(19/6/2017).
Ikhwal pemanggilan Miryam sendiri dimaksudkan untuk
menerangkan maksud dari isi surat ang dilayangkan Miryam kepada komisi III
beberapa waktu lalu.
Menurut Taufiqulhadi, surat tersebut berisi tentang
pengakuan Miryam yang tak ditekan anggota DPR saat diperiksa KPK.
“Miryam mengatakan tidak melakukan, tidak pernah dia ditekan
oleh sejumlah anggota DPR komisi III. Jadi tidak pernah ditekan oleh sejumlah
anggota DPR,” lanjut politikus Nasdem itu.
“Oleh sebab itu, benar tidaknya Miryam mengatakan itu, akan
kita konfirmasi di pansus, kalau tidak dikonfirmasi, kita tidak bisa lanjut,”
tandasnya.
Sebelumnya, Pansus Angket mengancam akan menjemput paksa Miryam
menggunakan ‘tangan’ kepolisian jika tiga kali panggilannya tidak diindahkan
KPK. Hal itu sesuai UU MD3.
“Salah satu pasal 204 mengatakan kalau tiga kali dipanggil
tak hadir akan dipanggil paksa dengan meminta polisi mengambil paksa,” ujar
Taufiqulhadi. (KS)