DETIKWARGA.COM – Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran
kebencian akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE
Martadinata pada Selasa (13/6/2017).
Jajaran Polrestabes Bandung pun mengaku siap megawal sidang
kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar
sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kita sudah siapkan 400 personel untu pengamanan sidang
besok,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo kepada wartawan,
Senin (12/6/2017).
Nantinya, pihaknya akan menerapkan empat ring pengamanan
saat sidang Buni Yani berlangsung. Ring satu ditempatkan di ruang sidang, ring
dua di pintu masuk, ring tiga di Gedung PN dan ring empat di jalur akses masuk
ke Gedung Pengadilan.
Hingga kini, pihaknya belum menerima konfirmasi massa yang
akan melakukan aksi demo dalam sidang perdana Buni Yani. Namun pihaknya tetap
melakukan antisipasi dengan menerapkan pola pengamanan.
“Soal tutup jalur akses ke gedung pengadilan itu sifatnya
situasional namun kita tetap koordinasi dengan korlap massa untuk tidak sampai
menutup jalan,” terangnya.
Buni Yani menjadi tersangka dugaan pelanggaran pasal ITE.
Dia mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama terkait Surat Al-Maidah ayat 51.
Pengadilan Negeri Bandugn, siap menggelar sidang kasus
dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE) dengan
tersangka Buni Yani.
Sementara itu, PN Bandung menyiapkan lima hakim dalam sidang
yang akan digelar besok yakni M. Sapto, M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi
Laksana dan I Dewa Gede Suarditha.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana menjelaskan, sidang yang
dipimpin M. Sapto akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Kalau hadir semua, sidang langsung digelar tergantung dari
terdakwa, jaksa, dan pengacaranya. Kalau hadir semua, sidang langsung digelar,”
pungkas Wasdi. (KS)
0 Comments