Detikwarga – Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said atas kasus ujaran
kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo serta Kapolri
Jenderal Tito Karnavian. Said ditangkap dari kawasan Kalideres, Jakarta Barat,
Minggu (4/6/2017) kemarin.
Hasil penyelidikan kepolisian, Said ternyata admin dalam
grup facebook tertentu yang isinya cibiran dan hinaan terhadap Presiden maupun
Kapolri. Hanya polisi enggan membeberkan nama grup tersebut guna kepentingan
penyelidikan.
“Ini yang kita tangkap admin tertentu. Dia yang
mengendalikan. Jadi dia bukan sekedar mengeshare atau mendistribusikan,” kata
Kasubdit 2 Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Himawan Bayu Aji,
ditemui dikantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Dari pengungkapan ini, ujarnya, terindikasi beberapa grup
yang secara khusus mencibir Presiden dan Kapolri. Tidak tertutup kemungkinan
juga, langkah cibiran tersebut dilakukan secara terorganisir.
“Jadi memang, apa yang dilakukan, ada beberapa kelompok.
Yang saling berhubungan, berkaitan. Untuk kemungkinan ini terorganisir. Tapi
memang blm ada sampai saat ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Said dijerat dengan Pasal Pasal 28 ayat 2
jo pasal 45A UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu
miliar rupiah. (KS)
0 Comments