JAKARTA –
Sebanyak lima Raja Maluku sore ini menyambangi Gedung Bareskrim Polri guna
melaporkan akun Facebook Indrisantika Kurniasari karena sudah menghina Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Mereka sudah membawa barang bukti guna memperkuat
laporannya.
“Ada beberapa bukti, pertama laporan tertulis, kemudian foto
maupun postingan yang bersangkutan, beberapa komentar dari pengguna medsos
lain,” kata Kuasa Hukum Letupati, Djamalluddin Koedoeboen, di Gedung Bareskrim,
Jumat (3/3/2017).
Dalam postingan foto yang diunggah akun Indrisiantika,
terdapat caption yang disinyalir sudah mencederai warga dan raja-raja Maluku.
Pasalnya, Jokowi yang berfoto bersama Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI
Jenderal Gatot Nurmantyo disebut sebagai ‘raja kodok’ saat menggunakan baju
adat Maluku.
Atas pernyataannya tersebut, kuasa hukum Latupati akan
memprosesnya ke penyidik Bareskrim dengan sangkaan beberapa pasal.
“Kami menduga pasal yang akan dipakai 311 pasal penistaan,
pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kurang lebih 6 tahun ancaman
hukumannya,” tandasnya.
Dalam laporannya tersebut, turut hadir lima raja dari
perwakilan seluruh raja-raja yang ada di Maluku. Lima raja tersebut antara lain
H. Ibrahim M. H Wokas, H. Abdul Hamid Rahayaan, R. Y. B Lailossa, Jhon J.
Marthen, Decky Tanasale, dan Josias J. Muriany. (ks)
loading...