JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo masih menunggu keputusan KPU Jakarta terkait perlu tidaknya Ahok dan
Djarot cuti dalam kampanye putaran 2 Pilkada DKI Jakarta.
Menurut Tjahjo, kalau kampanye dilaksanakan secara tertutup
yang bentuknya berupa penajaman visi dan misi atau debat, maka gubernur maupun
wagub yang kini menjabat cuti tidak perlu dilakukan.
“Tapi, jika KPU mau memutuskan ada kampanye satu bulan,
misal nanti kan April satu bulan lagi, maka apapun yang menyangkut pejawat,
sesuai UU mengatakan harus cuti,” ujar Tjahjo, Senin (27/2).
Dia mengatakan, Kemendagri tidak menyampaikan pertimbangan
kepada KPU melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Namun, pihaknya tetap
menanti keputusan teknis kampanye dari KPU. “Memang sekarang belum diputuskan
apakah ada cuti atau tidak,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, jika paslon pejawat menjalani cuti dalam
waktu lama, maka akan ada Plt gubernur yang menggantikan yang ditunjut
Kemendagri. Untuk penetapan putaran kedua Pilkada akan dilakukan pada 4 Maret
2017. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi daftar pemilih yang dijadwalkan
pada 5 Maret hingga 19 April. (poskota)
loading...