SUBANG - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Subang menyatakan pengembangan kasus upah pungut PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) masih berlanjut. Hal ini sekaligus membantah adanya kabar
bahwa kasus yang menyeret petinggi DPC PDIP, Maman Yudhia (MY) ini di-SP3
(Dihentikan, red).
“Masih proses dan ditangani sampai saat ini,” tegas Penyidik
Pidsus Kejari Subang, Hamidun Noor SH kepada Pasundan Ekspres, kemarin (20/2).
Bahkan, kata Hamidun, saat ini pihaknya sudah memanggil
sedikitnya 10 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, salah
satunya MY, petinggi di DPC PDIP Kabupaten Subang. “Nanti kita akan menggelar
perkara di internal (Kejari) dulu,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun Pasundan Ekspres, dalam Sprindik
(Surat Perintah Penyidikan) dengan nomor: print-02A/O.2.27/Fd.1/10/2016 itu,
menyebutkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi mengenai upah pungut
pajak daerah dan PBB pada Dinas Pendapatan Daerah di Pemkab Subang. Namun dalam
pelaksanaannya, kasus yang diduga melibatkan MY ini tidak sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencarian dan
pengumpulan bukti. Tak hanya itu, Sprindik yang dikeluarkan pada tanggal 4
Oktober 2016 menyebutkan nama MY dengan didahului kata tersangka.
Sebelumnya, Mamah Yudhia pernah membantah dan meyakinkan
publik serta kader PDIP agar tidak percaya dengan kasus UP yang menyeret
namanya.
“Kita ini jangan termakan oleh isu yang tidak jelas. Kalau
sudah membesarkan isu yang tidak jelas sangat membahayakan. Itu merupakan
pembunuhan karakter. Kami mengimbau kepada seluruh kader PDI Perjuangan harus
solid dan jangan termakan oleh isu yang tidak jelas,” ujar Maman pada November
2016 lalu.
Sedangkan Ketua DPD PDIP Jabar TB Hasanudin menilai,
keluarnya sprindik Maman Yudhia terlalu politis.Sebab menurutnya, spridik Maman
sudah lama ada, tapi kenapa tidak dari dulu dilakukan pemeriksaan.
“Hal itu (keluar sprindik, red) dipolitisir. Dari dulu
sprindik Pak Maman Yudia itu ada, akan tetapi Kejaksaan Negeri Subang tidak
memeriksa. Tetapi setelah Pak Maman mendapatkan SK Ketua DPC PDIP, Kejaksaan
Negeri Subang langsung mengeluarkan surat pemeriksaan. Saya sudah menanyakan ke
Jaksa Agung, tidak ada itu. Saya mah urusannya langsung dengan Jaksa Agung!”
tandas Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu kepada sejumlah wartawan. (pasundan)
loading...