JAKARTA - Mantan
Ketua KPK Antasari Azhar meminta mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai
Demokrat Susulo Bambang Yudhoyono untuk menceritakan siapa yang merekayasa
kasus untuk mengkriminalisasi Antasari.
Dalam konferensi pers di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat,
siang ini, Antasari mengungkapkan pada awal 2009, dia dikunjungi bos MNC Group
Hary Tanoesoedibjo.
"Kenapa saya katakan begitu, beberapa waktu yang lalu
saya sampaikan ada orang yang malam-malam ke rumah saya, orang itu siapa?. Dia
adalah Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe," kata Antasari.
Sebelum menyebut Hary Tanoe, Antasari meminta maaf terlebih
dahulu kepada awak media yang berasal dari grup perusahaan di bawah pimpinan
Hary Tanoe.
Antasari mengatakan malam itu, Hary Tanoe mengaku diperintah
untuk memintanya jangan menahan Aulia Pohan. Aulia Pohan adalah besan Yudhoyono
yang terjerat kasus korupsi.
"Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu, siapa Cikeas
(tanya Antasari ke wartawan). Ya. Datang ke rumah saya supaya saya tidak
menahan Aulia Pohan, dia bilang saya bawa misi pak, saya diminta dari sana
untuk menemui bapak," kata Antasari menirukan ucapan Hary Tanoe.
Ketika itu, dengan tegas Antasari mengatakan langkah KPK
tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
"Saya bilang, tidak bisa. KPK ini sudah ada SOP-nya.
Kalau tersangka, ya ditahan," kata Antasari.
Mendengar jawaban tersebut, kata Antasari, Hary Tanoe belum
menyerah.
"Aduh pak, saya mohon betullah, karena bagaimana nanti,
keselamatan bapak, bagaimana? Katanya begitu kan, waktu malam itu," kata
Antasari menirukan Hary Tanoe.
Meski terus didesak, Antasari tetap kekeuh mempertahankan
sikap sebagai pimpinan KPK.
"Saya bilang saya sudah memilih profesi sebagai penegak
hukum kok, resiko apapun saya terima," katanya.
Tak lama setelah itu muncul kasus pembunuhan terhadap
Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Nasrudin meninggal secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia
ditembak di kawasan Tangerang, Banten.
Pada bulan Mei 2009, Antasari ditangkap.
Kasus tersebut membuat Antasari berhenti dari pimpinan KPK.
Dia divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010. Namun, setelah
menjalani dua per tiga masa hukuman, Antasari bebas bersyarat.Antasari kemudian
dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Kini, Antasari kembali berjuang untuk mengungkap kasusnya.
Dia merasa menjadi korban kriminalisasi. (suara.com)
loading...