JAKARTA - Staf
Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menegaskan, bahwa pemberian grasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) Antasari Azhar sudah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan
kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.
“Tidak ada kaitannya dengan urusan politis,” kata Johan Budi
menjawab pertanyaan media usai Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas, di Kantor Presiden, Jakarta,
Selasa (14/2) sore.
Keputusan Presiden untuk memberi grasi kepada Antasari,
jelas Johan Budi, berdasarkan saran atau masukan dari Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, tidak ada kaitannya sama sekali, pemberian grasi ini dengan apa yang Pak
Antasari lakukan secara pribadi,” ujarnya.
Mengenai keterangan pers Antasari Azhar yang mengaku menjadi
korban kriminalisasi pemerintah masa lalu, Johan Budi menegaskan bahwa itu
adalah urusan pribadi Antasari sendiri.
“Apa yang dibicarakan oleh Pak Antasari, apa yang tidak
dibicarakan oleh Pak Antasari terkait dengan perjalanan masa lalunya itu adalah
urusan pribadi Pak Antasari sendiri. Jangan dikait-kaitkan dengan Presiden,”
tutur Johan.
Johan mengingatkan, bahwa suara yang disampaikan Antasari tidak
hanya dilakukan hari ini saja. Sejak dahulu, Antasari sudah menyuarakan bahwa
dirinya mengalami perlakuan yang tidak fair.
“Bahasa yang digunakan oleh Pak Antasari adalah
kriminalisasi. Itu urusannya Pak Antasari sendiri,” pungkas Johan. (setkab)
loading...