BANDUNG - Ketua
Bantuan Hukum Front Pembela Islam Jawa Barat Kiagus Muhammad Choiri mengatakan,
alasan Rizieq Syihab tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat
lantaran kelelahan. Pimpinan FPI ini mangkir dari pemanggilan pertama Polda
Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila
dan pencemaran nama baik Sukarno.
"Beliau kelelahan karena banyak yang diurus. Seperti
pemeriksaan maraton di kepolisian juga mengisi pengajian-pengajian," ujar
Choiri kepada Tempo, Selasa, 7 Februari 2017.
Dalam surat pemanggilan perdana yang dilayangkan Polda Jawa
Barat, Rizieq Syihab dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini,
Selasa, 7 Februari 2017. Apabila pemanggilan perdana itu tidak diindahkan,
kepolisian akan kembali memanggil Rizieq untuk yang kedua kalinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Jawa Barat Komisaris
Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa,
apabila pada pemanggilan kedua Rizieq masih mangkir. "Apabila pemanggilan
kedua tidak datang juga, kami akan membuat surat perintah penjemputan,"
ujar Yusri.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan
nama baik Presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar Pasal 154a
KUHP tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama
baik.
Atas penetapan status tersangka, Rizieq berencana mengajukan
praperadilan. Namun, hingga saat ini gugatan tersebut belum dilayangkan ke
pengadilan. (tempo)
loading...