JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air
(ACTA), Habiburokhman, mengungkapkan dua hal yang membuktikan Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Pertama, apakah benar bicara demikian dan kedua apakah
perkataan tersebut menodai agama,” ungkap Habiburokhman, Sabtu (07/01/2017).
Dalam persidangan keempat, Selasa (03/01/2017) di Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok dalam keterangannya mengakui benar
berpidato di Kepulauan Seribu dengan materi sesuai video yang kemudian diunggah
channel Youtube resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Redaksi pidato sudah terbukti, tinggal menilai apakah
menodai agama? Lah ternyata sudah ada sikap MUI. Ya sudah lengkap,” tegasnya.
Habiburokhman mengatakan perkara sudah semakin menemui titik
terang, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi berat untuk menjebloskan
Ahok ke penjara.
“Kerja rekan-rekan JPU sudah tidak berat. Bukti video sudah
disita dan yang bersangkutan tidak bantah redaksinya. Mohon bantu doa agar
kinerja rekan-rekan JPU terus bertambah baik untuk buktikan terdakwa bersalah,”
pungkasnya.
TIGAPILARNEWS.COM
loading...