JAKARTA - Mencuatnya kasus dugaan penistaan agama yang
dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
yang berkenaan dengan perhelatan Pilkada DKI 2017, membuat banyak pihak
menduga, kasus tersebut sarat akan muatan politik.
Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, desakan dari
sejumlah ormas yang mengatasnamakan agama mendesak aparat penegak hukum untuk
segera menangkap dan memenjarakan Ahok. Sejumlah politisi turut hadir dalam
berbagai aksi menuntut penegakan hukum atas calon gubernur DKI Jakarta nomor
urut dua itu.
Kini kasus tersebut sedang bergulir di pengadilan dan Ahok
pun telah menyandang status sebagai terdakwa. Bahkan, sidang telah memasuki
pemeriksaan saksi.
Publik pun bertanya, mampukah hakim terbebas dari intervensi
'badut-badut politik'?
"Hakim-hakim yang menanggani kasus dugaan penistaan
agama yang menjerat Ahok, tidak mungkin diintervensi oleh 'badut-badut politik',"
tegas pengacara yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
(Unkris) Jakarta, Petrus Bala Pattyona, Jumat (6/1/2017).
Selain itu Petrus menilai, persidangan Ahok banyak kelucuan
tersaji di sana. Kelucuan itu datang dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
"Mengikuti persidangan Ahok banyak kelucuan, dinamika,
masyarakat menjadi tercerahkan, bagaimana para akrobat mempelihatkan kemahiran,
kemampuan, gayanya, dan bahkan ada yang dipermalukan dalam sidang,"
ujarnya.
Dilanjutkan dosen Hukum Acara Pidana ini, dari sidang
tersebut, masyarakat akhirnya bisa menilai apa tujuan sejumlah pihak
menginginkan Ahok dipenjarakan.
"Namun satu hal yang jelas, persidangan Ahok menjadi
pelajaran berharga dalam penegakan hukum dan bagaimana politik dipergunakan
dalam proses hukum untuk menjatuhkan lawan-lawan politik,” ungkap Petrus.
NETRALNEWS.COM
loading...