JAKARTA – Meski sudah 40 hari dikurung di penjara, Sri
Bintang Pamungkas tetap bersumpah untuk melawan kebijakan pemerintahan Presiden
Joko Widodo yang dinilai tak berpihak kepada rakyat kecil dan prokapitalis.
“Saya tetap melawan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah
rezim yang berkuasa, sepanjang hayat dikandung badan. Pancasila sebagai dasar
negara, UUD 1945 yang asli, dan cita-cita Proklamasi 1945 akan selalu jadi
pegangan dalam rangka menilai kebijakan dan langkah rezim penguasa terpilih
berdasarkan prinsip demokrasi dan negara hukum,” kata Sri Bintang dalam
keterangan persnya melalui sebuah surat yang dibagikan kepada wartawan di
Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan,
Senin (9/1/2017).
Menurut Sri Bintang, ia mempunyai hak dan kewajiban untuk
menumbangkan Jokowi. Bahkan itu sudah diamanatkan dalam UUD 1945.
“Saya dan masyarakat Indonesia umumnya berhak menolak bahkan
menjatuhkan rezim penguasa terpilih, apabila mereka menyimpang dari Pancasila,
konstitusi, dan cita-cita kemerdekaan 1945, sebagaimana pernah kami lakukan
pada masa lalu,” ungkapnya.
“Tidak ada lagi di dunia ini ‘the king can do no wrong’
apalagi yang seenaknya mempermainkan negara,” tambahnya.
Tak lupa, Sri Bintang juga akan memperjuangkan kembalinya
UUD 1945 ke tahap awal sebagaimana pada zaman Presiden Soekarno terdahulu.
“Karena UUD hasil amandemen telah menyimpang dari dasar
negara Pancasila dan cita-cita kemerdekaan 1945. Saya akan tetap mempertahankan
prinsip bahwa kedaulatan negara ada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
asli) dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),”
tuturnya.
KRIMINALITAS.COM
loading...