BANDUNG -
Sukmawati Soekarnoputri mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk
mengetahui perkembangan proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam
Rizieq Syihab, pada Jumat, 13 Januari 2017.
"Saya bersilaturahmi ke sini, karena kan pelaporan saya
di Polda Jabar," ujarnya kepada wartawan. Tiba di Mapolda Jawa Barat
sekitar pukul 13.00, Sukmawati langsung menuju ruangan Kapolda Jawa Barat,
Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian.
Sukmawati melaporkan Rizieq ke Badan Reserse Kriminal Markas
Besar Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik Soekarno dan penghinaan
Pancasila. Putri mantan presiden Soekarno itu membuat laporan itu didasarkan
pada rekaman video Rizieq yang sedang berceramah di Gasibu Kota Bandung, tahun
2011.
Kasus itu pun kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada
November 2016. Hingga saat ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa polisi.
Rizieq, sebagai terlapor, pada Kamis, 12 Januari 2017,
diperiksa penyidik Polda Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan, pimpinan
FPI itu memberikan keterangan kepada media. Dalam pernyataannya kepada awak
media, Rizieq meminta Sukmawati untuk menarik laporannya dan meminta maaf.
"Kemarin, dia (Rizieq) bilang kalau saya harus mencabut
laporan dan meminta maaf. Saya malah justru akan terus melanjutkan dan harusnya
dia yang meminta maaf, bukan saja ke kaum nasionalis tetapi juga bangsa yang
sudah disakiti dengan kata-katanya," tutur Sukmawati.
Saat diperiksa penyidik Polda Jawa Barat, Rizieq mengatakan
bahwa materi ceramah yang dilaporkan Sukmawati adalah bentuk kritik pada
rancangan Pancasila yang digagas Soekarno. Ia pun berkelit, bahwa kritik
tersebut merupakan bahan dari tesisnya saat menyelesaikan kuliah di
pascasarjana Universitas Malaya, Malaysia.
TEMPO.CO
loading...