JAKARTA - Penyidik
Polda Metro Jaya masih menelusuri penyandang dana kasus dugaan makar yang
melibatkan beberapa tokoh. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya
aliran dana dari Rachmawati Soekarnoputri kepada salah seorang tersangka dugaan
makar lainnya, Alvin Indra.
"Dari hasil pengecekan, Rachmawati ada mencairkan
deposito Rp 300 juta dikirim ke rekening Alvin Indra," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya,
Senin (9/1).
Dana tersebut dikirim ke rekening Alvin sekitar akhir
November 2016. Penyidik menduga dana tersebut untuk operasional aksi makar.
Rachmawati dan kawan-kawan diketahui akan berunjuk rasa di gedung DPR.
"(Dana) Untuk keperluan logistik, makan, minum untuk
massa yang akan berunjuk rasa di gedung DPR dan MPR," kata Argo.
"Uang tersebut dikirim dari rekening Rachmawati, namun
tidak ada pihak lain yang mentransfer ke Rachmawati," sambungnya.
Argo menjelaskan, berkas Rachmawati nantinya akan disatukan
dengan tersangka dugaan makar lainnya. Kecuali berkas perkara tersangka Sri
Bintang Pamungkas.
Seperti diketahui, polisi sendiri telah menetapkan 10 orang
sebagai tersangka dugaan makar. Tujuh orang yakni, Kivlan Zein, Adityawarman,
Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri
dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan
Jahat.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran,
dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan
Permufakatan Jahat.
Sepuluh orang tersebut ditangkap dalam waktu yang hampir
bersamaan di lokasi yang berbeda-beda, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Mereka
ditangkap sesaat sebelum aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat
dimulai.
Saat itu juga, polisi menangkap musisi Ahmad Dhani. Namun
Dhani ditangkap bukan terkait dugaan makar, melainkan kasus penghinaan terhadap
Presiden Joko Widodo. Pentolan grup band Dewa itu dijerat dengan Pasal 207 KUHP
tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
MERDEKA.COM
loading...