JAKARTA - Dalam beberapa pekan terakhir, pimpinan
Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dilaporkan sejumlah kalangan ke kantor
polisi.
Selain dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas kasus dugaan
melecehkan Pancasila dan menghina kehormatan serta martabat mantan Presiden
Sukarno, Rizieq dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik
Republik Indonesia, kemudian Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student
Peace Institute ke Polda Metro Jaya terkait video berisi ceramahnya di Pondok
Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), yang diduga bermuatan
penghinaan terhadap agama. Video tersebut beredar luas di media sosial.
Selain itu, Rizieq juga dipolisikan oleh Jaringan
Intelektual Muda Anti Fitnah karena diduga menghasut dan menyebarkan fitnah
dengan menyebut uang rupiah yang baru berlogo palu arit.
Menanggapi laporan-laporan tersebut Rizieq mengatakan
merupakan hak bagi warga negara untuk membuat laporan kepada polisi. Rizieq
mengaku siap menghadapinya.
"Tidak apa-apa, setiap orang yang merasa dirugikan
punya hak untuk melapor ke polda. Hanya perlu saya sampaikan di sini bahwa
Indonesia adalah negara hukum bukan negara polisi, tolong catat baik-baik.
Indonesia adalah negara hukum bukan negara polisi," tutur Rizieq ketika
menemui pimpinan DPR di gedung DPR, Rabu (11/1/2017).
Rizieq berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional
dalam menangani berbagai laporan tersebut.
"Artinya, polisi harus menjalankan fungsi sebagai
penegak hukum jangan polisi memperalat hukum untuk memanggil atau tidak
memanggil sesuai seleranya, tidak bisa begitu. Hukum harus ditegakkan. Saya
pikir itu saja, pokoknya Indonesia negara hukum," kata dia.
Terkait laporan dugaan kasus penodaan agama, Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono
mengatakan penyidik sudah mengundang saksi ahli untuk dimintai pendapat.
"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI).
Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata
Argo.
Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli
dari Keuskupan Agung Jakarta.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari
alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.
Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi
yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.
SUARA.COM