BOGOR - Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Bogor, Jawa Barat, tidak sepakat adanya klaim seseorang yang mengaku imam besar
umat Islam Indonesia. Klaim ini menjurus kepada tokoh Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Syihab yang saat ini ramai diberitakan.
"Ada yang mengaku menjadi imam besar Indonesia, kami
tidak sepakat, siapapun orangnya" ujar Ketua PCNU Bogor KH Romdon di
Cibinong, Kamis (19/1/2017).
Ia mengatakan seperti yang dihadiri awak media pada Rabu,
(18/1) malam, sekitar 30 orang perwakilan ulama Bogor datang untuk menyatakan
sikap menolak terkait klaim tersebut dan aksi kerusuhan sekelompok oknum santri
di Ciampea pada Jumat (13/1) dini hari.
Karena juga sebagai umat Islam, kata Dia, ulama NU Bogor
maupun NU pusat tidak pernah merasa menunjuk seorang imam besar Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati sembilan imbauan kepada
masyarakat untuk menyikapi aksi radikal yang dilakukan kelompok yang mengaku
ormas islam pada kerusuhan di Ciampea, Jumat lalu dan isu imam besar tersebut.
Ia menyampaikan, pertemuan yang berlangsung dari pukul 20.30
WIB - 22.30 WIB itu berjalan baik dengan pandangan yang sejalan dari setiap
perwakilan terhadap sikap ulama yang terdapat dalam sembilan imbauan yang
dikukuhkan Rabu (18/1) malam itu.
Pada imbauan urutan kelima tertulis mengimbau kepada umat
Islam Kabupaten Bogor khususnya warga Nahdlatul Ulama untuk senantiasa
menghormati dan tawadhu kepada ulama-ulama NU dan tidak larut dan ikut gerakan
kelompok tertentu yang ingin memproklamirkan seseorang menjadi imam besar umat
Islam Indonesia.
KH Romdon menegaskan agar umat Islam tidak mudah terpancing
dalam gerakan untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.
Ia berharap masyarakat bisa mendengarkan kejelasan dari para
ulama sebelum bersikap atau mengikuti sebuah aksi juga tidak mudah terpancing
oleh media sosial.
Di sisi lain, ia juga mengimbau agar santri maupun pengasuh
pondok pesantren untuk lebih berhati-hati dan menghindari informasi yang
negatif.
Ketua PCNU itu menganggap keterlibatan para santri yang kini
menjadi tersangka sebanyak 12 orang dengan lima orang yang diberikan keringanan
disversi karena berstatus di bawah umur oleh pihak kepolisian dan dilimpahkan
ke balai pemasyarakatan (Bapas) merupakan efek globalisasi yang membuat wawasan
negatif mudah masuk.
Oleh karena itu, Romdon mendukung langkah kepolisian dalam
menegakkan hukum terhadap para tersangka tanpa pandang bulu.
"Kami mengimbau pihak kepolisian tidak takut dan tidak
ragu untuk menindak tidak terkecuali umat islam atau bukan," katanya.
NETRALNEWS.COM