JAKARTA -
Bareskrim Polri telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan
Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Karenanya, Bareskrim pun
telah menaikkan penyelidikan masjid yang dibangun era Sylviana Murni menjadi
wali kota Jakpus itu ke tahap penyidikan.
Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz telah
berjalan sekitar sebulan. Sedangkan penyidikannya sudah dimulai sejak pekan
lalu.
"Kasus mesjid sudah tahap penyidikan," kata
Kasubdi I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan
Jayamarta saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/1).
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu
menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus itu.
Karenanya, Bareskrim langsung menaikkan penyelidikan korupsi pembangunan masjid
yang dibangun dengan APBD DKI 2010 itu ke tahap penyidikan.
"Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga
ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," timpal dia.
Hanya saja, katanya, Bareskrim belum menetapkan tersangka
kasus itu. Sebab, penyidikan di kepolisian tidka serta-merta harus diikuti
penetapan tersangka.
"Belum ada tersangka, itu kan tidak harus langsung naik
tersangka. Sidik (penyidikan, red) justru untuk mencari tersangkanya,"
tegas Adi.
JPNN.COM
loading...