JAKARTA - SIDANG
lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
bakal memperdengarkan keterangan lima saksi pelapor. Tim kuasa hukum Basuki
kembali meragukan kredibilitas para saksi yang dihadirkan jaksa penuntat umum
itu.
“Mereka yang hadir pada sidang minggu lalu banyak memberikan
keterangan dan identitas palsu, dan itu bisa kita buktikan,” tegas anggota tim
kuasa hukum Basuki, Fifi Lety, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, setiap saksi yang hadir dalam persidangan perlu
menyampaikan kesaksian secara objektif. Aspek latar belakang saksi juga
merupakan salah satu acuan bagi majelis hakim untuk menimbang kesaksian yang
disampaikan. “Pasal 185 KUHAP menyatakan setiap saksi harus bebas, jujur, dan
objektif dalam memberikan kesaksian.”
Fifi mengatakan setiap saksi yang memberikan keterangan
palsu dalam persidangan akan dijerat dengan hukuman pidana.
“Kalau saksi menyatakan keterangan palsu dan memberatkan
terdakwa di bawah sumpah, dia harus siap kena hukuman sembilan tahun penjara,”
jelasnya.
Tim kuasa hukum Basuki menyayangkan sejumlah saksi pelapor
pada sidang pekan lalu yang tak hanya memberikan kesaksian palsu, tapi juga
melontarkan fitnah dan memalsukan identitas dalam berita acara pemeriksaan
(BAP).
Ia menceritakan kesaksian yang disampaikan saksi pelapor
bernama Habib Novel pada sidang pekan lalu yang digelar secara tertutup. Fifi
mengaku geram ketika Novel me-lontarkan fitnah kepada kliennya. Saat itu, Novel
menuding Basuki pernah membunuh dua anggota Front Pembela Islam.
Pihaknya siap menuntut balik saksi pelapor yang telah
memberikan keterangan dan identitas palsu.
“Kami siap tuntut balik, tapi kami sadar tidak boleh
gegabah. Kami punya transkrip lengkapnya beserta rekaman seluruh kesaksian
dalam persidangan per menit per detik,” ujarnya.
Bukan hanya itu, ia mengungkapkan terdapat banyak kesaksian
‘ajaib’ lain yang muncul dari para saksi dalam persidangan. “Makanya sayang
sekali sidang tak digelar secara terbuka kepada media.”
Lima saksi pelapor yang bakal hadir dalam sidang lanjutan
kelima hari ini ialah Pedri Kasman, Ibnu Baskoro, Irena Handono, Muhammad
Burhanuddin, dan Willyudin Abdul Rasyid Dhani. “Hakim wajib mengingatkan mereka
supaya tidak memberikan kesaksian palsu.”
Siap menghadapi
Basuki mengaku siap menjalani sidang kelima yang
diperkirakan berlangsung lebih dari 8 jam dengan agenda pemeriksaan lima saksi
pelapo.
“Mungkin bisa lebih (dari 8 jam), ya karena saksinya lima,
lebih banyak,” kata Basuki seusai menghadiri bedah buku A Man Called #Ahok di
Senopati, Jakarta Selatan, kemarin.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu menjelaskan
persiapan menghadapi persidangan kelima, antara lain mempelajari berita acara
yang telah dipersiapkan tim penasihat hukum.
Pada persidangan keempat, Selasa pekan lalu, ucap Basuki,
empat saksi pelapor yang hadir dalam persidangan meminta dirinya untuk ditahan.
“Nasib saya tidak hanya ada di tangan Tuhan, tapi juga
ditangan hakim, jaksa, dan penasihat hukum,” tukasnya.
MEDIAINDONESIA.COM
loading...
Gabung yuk di F*a*n*s*B*E*T*T*I*N*G
ReplyDeleteIni pin bbmnya 5ee80afe :D