JAKARTA - Badan
Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 dan 2015.
Polisi pun memanggil Sylviana Murni untuk dimintai keterangan dan dokumen.
Sylviana Murni yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil
gubernur DKI Jakarta pada pemilu 2017, adalah Deputi Gubernur Bidang Pariwisata
dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta periode 2015-2016. Dia juga pernah menjadi
pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta
(2013-2014).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal
Boy Rafli Amar, mengatakan penyelidikan dana bansos ini merujuk dari hasil
temuan dan informasi. "Pada tahun itu (2014-2015) bisa jadi belum
diketahui karena belum ada informasi hasil pemeriksaan audit keuangan
misalnya," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19
Januari 2017.
Dia menyatakan dalam penanganan sebuah kasus seperti ini
selalu setelah ada hasil audit lembaga resmi yang menjadi rujukan penyidik
untuk penyelidikan.
Sedangkan alasan pemanggilan Sylviana, Boy mengatakan
Sylviana diminta untuk memberikan keterangan dan informasi sepanjang yang dia
ketahui. "Yang menjadi objek penyelidikan berkaitan dengan dugaan korupsi
penyalahgunaan dana bansos di beberapa tahun sebelumnya," kata Boy.
"Tapi ini adalah ranah penyelidikan yang tidak bisa disampaikan detil soal
perkara apa, beliau diminta hadir," katanya.
Boy mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Belum dalam konteks penyidikan. Nanti akan disampaikan lebih lanjut, yang
jelas ini sebagai pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan itu. Ini
penggalian keterangan dan informasi," ujarnya.
Dalam surat pemanggilan Sylviana, dia diminta hadir di
kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kuningan pada pukul 09.00
WIB, Jumat, 20 Januari 2017. Pemanggilan Sylviana disebutkan merujuk pada
laporan informasi nomor LI/46/XI/2016/Tipidkor 24 November 2016 serta Surat
perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/04/I/2017/Tipidkor, tanggal 6 Januari
2017.
TEMPO.CO
loading...