DENPASAR - Juru
bicara FPI Munarman diperiksa penyidik Polda Bali dalam dalam kasus dugaan
pelecehan terhadap petugas keamanan adat atau Pecalang hari ini, dan didampingi
belasan pengacara.
"Munarman didampingi 13 orang yang hadir di
Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun
Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, hari ini.
Munarman dilaporkan seorang pecalang bernama Zet Hasan
karena dinilai telah memfitnah Pecalang yang melakukan pelemparan rumah
penduduk dan melarang umat Muslim melakukan shalat Jumat. Pernyataan Munarman
itu dilontarkan saat Munarman mendatangi Kantor Kompas di Jakarta. Pernyataan
itu kemudian diunggah ke YouTube oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni
2016. Munarman dijerat dengan pasal 28
ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran
kebencian.
DMengenakan kemeja motif batik berwarna biru, Munarman
datang ke Polda Bali sekitar pukul 10.45 Wita dan baru diperiksa pukul 11.00
Wita.
Polda Bali telah memeriksa sejumlah saksi ahli di antaranya
saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi dan perwakilan
Kompas.
Saksi lain yang telah dimintai keterangannya di antaranya I
Gusti Agung Ngurah Harta, seorang pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti,
Gus Yadi dari pengurus pondok pesantren di Denpasar, warga Denpasar Arif Melky
Kadafuk dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra. (RN)