JAKARTA – Polda
Metro Jaya enggan menerima laporan dugaan ancaman pembunuhan yang diduga
dilakukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurut pengacara Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
Petrus Salestinus, mereka terpaksa melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri.
“Alasannya locus delicti (TKP)-nya tak jelas. Jadi untuk
lingkup lebih luas, kami diarahkan ke Bareskrim,” kata Petrus kepada
Kriminalitas.com di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Petrus mengatakan, ada dugaan ucapan Rizieq yang diputar di
Youtube itu terjadi di luar Jakarta. Jika Polda Metro Jaya yang menangani, maka
akan kesulitan.
“Semoga di Bareskrim yang memiliki kewenangan lebih luas,
kasus Rizieq ini bisa segera diproses hukum,” ungkap Petrus.
Dia sendiri mengelak bahwa kasus ini kurang alat bukti
sehingga ditolak Polda Metro Jaya.
“Justru karena ini pidana serius, maka perlu institusi
Bareskrim yang menanganinya,” tutup Petrus.
Seperti diketahui, pelaporan ini terkait dengan ancaman
pembunuhan yang dilontarkan Rizieq ketika berorasi pada acara FPI tahun 2016
lalu. Saat itu, Rizieq menyinggung soal insiden Tolikara, Papua.
KRIMINALITAS.COM
loading...