BANDUNG - Polda Jawa Barat berencana memanggil Rizieq
Shihab untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan
terhadap lambang dan dasar negara.
"Minggu ini, mungkin tanggal Kamis, 12 Januari 2017,
kami akan panggil sebagai saksi karena kasusnya masih dalam penyelidikan,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi
melalui ponselnya, Senin (9/1/2017) sore.
Panggilan untuk Rizieq kali ini merupakan panggilan kali
kedua. Polda Jawa Barat sempat memanggil Rizieq pada tanggal 5 Januari 2017.
"Panggilan pertama tidak hadir," ujarnya.
Yusri berharap, Rizieq yang masih berstatus sebagai saksi
bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.
"Kalau tidak hadir lagi terpaksa kita akan jemput,"
tandasnya.
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke
kepolisian. Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh
Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau
Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
KOMAPS.COM
loading...
Gabung yuk di F*a*n*s*B*E*T*T*I*N*G
ReplyDeleteIni pin bbmnya 5ee80afe :D