JAKARTA - Ketua
Front Pembela Islam Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena
ucapannya dalam video di Youtube dianggap menghina Kapolda Metro Jaya,
Mochammad Iriawan.
Seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq ke
Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media
elektronik.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/
Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo
Yuwono membenarkan pelaporan tersebut.
Dia mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq
melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga.
Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad
Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan
Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.
Dalam laporan itu, lanjut Argo, Rizieq dianggap melanggar
Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta
Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Rizieq, pangkat
jenderal otak Hansip'," tutur dia.
Tak hanya itu, Kapolda Metro juga dianggap membela palu arit
dengan menyebut, 'sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini
jenderal nggak lulus litsus'.
Karena itu, Eddy yang merasa tersinggung pun melayangkan
laporannya ke Polda Metro Jaya.
Pelapor menilai, ucapan Rizieq tersebut berpotensi memecah
belah persatuan di Indonesia.
"Pelapor ini merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas
yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip (pertahanan
sipil)," ucapnya.
WARTAKOTA.COM