JAKARTA -
Penyidik Bareskrim diberitakan tengah menyelidiki kasus dugaan penyerobotan
tanah milik negara yang dilakukan oleh Imam Besar ormas Front Pembela Islam
(FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Kami periksa dulu lahannya itu lahan siapa. Biasanya
dilihat legal standing yang laporkan, apakah lahan ini benar milik pihak lain
yang dimanfaatkan terlapor tanpa izin? Apa yang digunakan Rizieq adalah benar
lahan yang dia (pelapor) komplen?” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol
Boy Rafli Amar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Jumat
(28/1/2017).
Sama seperti laporan-laporan lainnya yang masuk ke polisi,
sambung Boy laporan terkait Habib Rizieq tersebut ditindaklanjuti dengan
penyelidikan, penelusuran, pengumpulan fakta-fakta.
“Akan dikumpulkan bahan, fakta-fakta di lapangan, mencari
keterangan dari pihak terkait sebelum disimpulkan ada tidaknya pelanggaran
hukum. Kami belum tahu apakah tanah tersebut milik masyarakat atau Perhutani
atau milik perusahaan. Statusnya masih penyelidikan,” jelas Boy.
Sebelumnya diberitakan Kamis (19/1) lalu, Habib Rizieq
Shihab dilaporkan oleh seseorang berinisial E ke Bareskrim Polri dengan tuduhan
penguasaan tidak sah terhadap tanah milik Perhutani seluas 8,4 hektare yang
berlokasi di Kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, sedikitnya tiga orang
saksi telah dimintai keterangan. AKTUAL.COM
loading...